MUARA ENIM - Aktivitas pengelolaan keuangan desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, periode 2017-2021, kini tengah menjadi sorotan tajam. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, memimpin langsung jalannya pengungkapan kasus ini, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang. Turut hadir pula Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, serta jajaran Kanit Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis (9/10/2025).
AKP Yogie Sugama Hasyim membeberkan bahwa tersangka berinisial F, yang tak lain adalah mantan Kepala Desa Darmo Kasih untuk periode 2015-2021, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran. Hasil penyelidikan mendalam dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim mengkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp342.131.120, 08.
Penangkapan F dilakukan di kediamannya di Desa Darmo Kasih setelah dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang memadai. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2025 menjadi dasar penangkapan tersebut. Sejak 1 Agustus 2025, F telah menjalani masa penahanan selama 70 hari. Hingga kini, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, mulai dari mantan dan perangkat desa yang masih aktif, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muara Enim. Tak hanya itu, empat orang ahli turut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian, meliputi ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli dari Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Terungkapnya kasus ini mengungkap modus operandi tersangka F yang dinilai sangat merugikan. Ia diduga mengelola keuangan desa secara sepihak, tanpa melibatkan unsur pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, banyak kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang seharusnya tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terealisasi sepenuhnya. Sebagian kegiatan bahkan diduga fiktif, sementara yang lain tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Lebih memprihatinkan lagi, dana pajak yang telah berhasil dipungut ternyata tidak disetorkan ke kas negara, melainkan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi F. Salah satu bukti yang disita adalah sebuah sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017, yang diduga dibeli menggunakan dana tersebut.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021. Di antaranya termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa. Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Muara Enim antara Desember 2024 hingga Juli 2025.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal primer. Sementara itu, pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (PERS)

Updates.